Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pemuda Nganjuk Terjaring Operasi Tumpas 2026, Polisi Sita 2.303 Butir Obat Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Foto Dicoret, Polisi di Kediri Iptu Teguh Dwi Dipecat Karena Terbukti Narkoba

Senin, 02 November 2026 | 15:54 WIB
  • author Joko Dwi
Foto Dicoret, Polisi di Kediri Iptu Teguh Dwi Dipecat Karena Terbukti Narkoba
Kapolres Kediri Kota Mencoret Foto Iptu Teguh Dwi karena lakukan penyalahgunaan narkotika. (Foto: Joko Dwi)

Kresno juga menepis anggapan keterlibatan dalam penindakan narkoba bisa menjadi alasan bagi anggota untuk menggunakan barang terlarang tersebut. Ia menegaskan bahwa anggota yang bertugas menangkap pengguna maupun pengedar narkoba tidak boleh ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Saya seumur-umur bertugas di narkoba tidak pernah memakai narkoba, tetapi saya juga menangkap. Jadi, itu bukan alasan," tegasnya.

Kresno mengingatkan seluruh personel agar tidak menganggap remeh pelanggaran disiplin, sekecil apa pun bentuknya. Menurut Kresno, kebiasaan melanggar aturan kecil bisa berkembang menjadi pelanggaran lebih serius apabila terus dibiarkan.

Ia mencontohkan ketidakdisiplinan terkait jam masuk dan pulang kerja yang tidak sesuai ketentuan. Hal-hal semacam itu harus segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi kebiasaan buruk.

"Jangan menunggu pelanggaran besar baru sadar. Ketika ditemukan melakukan pelanggaran kecil, seharusnya bersyukur karena masih diingatkan," pesannya.

Kresno juga meminta anggota, khususnya personel muda, tetap menjaga pergaulan di masyarakat. Anggota Polri dipersilakan berinteraksi dengan siapa saja sebagai bagian dari tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi harus mampu menjaga batas agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jaga pangkat dan jabatan yang sudah diberikan negara. Jaga nama baik institusi Polri, jaga nama baik keluarga, dan jaga masa depan anak-anak kita," tandasnya.

Diketahui, Iptu Teguh Dwi ditangkap melalui proses penindakan oleh Satresnarkoba bersama unsur terkait di lingkungan Polres Kediri Kota. Perkara tersebut kemudian diproses melalui peradilan umum hingga menghasilkan putusan pidana berupa hukuman penjara selama tiga tahun.

Setelah proses pidana, dilanjutkan proses peradilan kode etik kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan mekanisme banding.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut