Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melanggar Lalu Lintas di Jombang, Pelajar Boncengan Motor Terobos Polisi Operasi Patuh Semeru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jombang Bongkar 14 Kasus Kriminal Selama 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:49 WIB
  • author Zainul Arifin
Polres Jombang Bongkar 14 Kasus Kriminal Selama 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2026
Polres Jombang bongkar kejahatan kriminal di Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepolisian resor (Polres) Jombang, Jawa Timur membongkar 14 kasus kriminal selama 14 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru mulai 10-21 Oktober 2026.

Kepala Polres Jombang AKBP Yanto Mulyanto mengatakan operasi tersebut sebagai upaya Polri dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penyalahgunaan sajam, senpi, handak dan penyelundupan.

"Selama Operasi Sikat Semeru 2026 kami mengungkap 14 kasus kejahatan, rincian 11 kasus curat dan 3 kasus Curanmor. Adapun tersangka jumlah sebanyak 17 orang," kata Yanto, Rabu (28/10/2026)

Dia mengungkapkan, dari ratusan kasus kejahatan tersebut terdapat sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ketika beraksi. Antara lain merusak pintu yakni mencongkel dengan target mobil, toko dan rumah saat pemilik sedang tidur.

"Modus operandi tersangka juga mengambil secara paksa sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T," ujarnya.

Dia mengatakan, dari 17 tersangka yang ditangkap, ada 3 tersangka yang residivis yakni 1 tersangka kasus curat di Desa Watugaluh Kecamatan Diwek dan Desa Krembangan Kecamatan Gudo dan 2 tersangka kasus Curanmor dengan TKP di Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito dan Desa Grobokan Kecamatan Mojowarno.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus tindak pidana curat dan curanmor tersebut pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Dalam operasi kewilayahan selama 12 hari ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 unit sepeda motor, 1 buku BPKB, 1 lembar STNK, 7 unit Handphone, 2 (dua) unit Laptop, 1 unit sepeda listrik, 1 Charge sepeda Listrik, 1  unit TV 32 inch, dan 1 unit sepeda angin.

Polres Jombang meminta masyarakat untuk memasang CCTV sebagai upaya mengurangi niat para pelaku melakukan tindak pidana kriminal.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau terjadi kehilangan, agar masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian atau melaporkan ke pihak berwajib.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut