Wanita di Jombang Jadi Tersangka Pencurian Barang Tetangga Senilai Rp46 Juta, Ditahan Polisi!
Setelah dilakukan pengecekan di sekitar rumah, lsejumlah barang yang hilang berupa freezer box, satu set meja dan kursi, sepeda motor Yamaha Fazio warna toska dengan nomor polisi S 2301 OBV tahun 2022, televisi Hisense 32 inci dan sepeda statik.
Aldi kemudian mendatangi Ketua RT setempat, Sugik untuk melaporkan kejadian itu. Berdasarkan keterangan dari Sugik, barang-barang milik korban diduga telah dibawa oleh tersangka.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp46 juta. Korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Jombang untuk mendapatkan penanganan hukum,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 27 September 2026. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unitreskrim Polsek Jombang melakukan gelar perkara dan menetapkan FHY sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, Kanitreskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal melakukan penangkapan terhadap FHY di rumahnya kawasan Perum Candi Regency. FHY kemudian dibawa ke Polsek Jombang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit televisi 32 inci merek Hisense, satu set sofa warna cokelat, satu unit sepeda statik warna hitam merek Berwyn, satu pasang speaker warna hitam merek Sharp CBOX-RB1280UBL, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau nomor polisi S 2301 OBV, serta satu unit freezer warna hitam merek Artugo.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, guna mengetahui motif dari pencurian tersebut," pungkas Ipda Rizal
Editor: Zainul Arifin