Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Minuman, Wanita Muda Kehilangan Motor di Halaman Minimarket Mojongapit Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Wanita di Jombang Jadi Tersangka Pencurian Barang Tetangga Senilai Rp46 Juta, Ditahan Polisi!

Selasa, 29 September 2026 | 12:22 WIB
  • author Jaja
Wanita di Jombang Jadi Tersangka Pencurian Barang Tetangga Senilai Rp46 Juta, Ditahan Polisi!
Wanita tersangka kasus dugaan pencurian barang ditahan Polsek Jombang. (Foto: Dok. Polisi)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang wanita berinisial FHY (40), warga Perum Candi Regency Blok B-12 Desa Candimulyo, Jombang ditahan polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian barang milik tetangganya senilai Rp46 juta.

Penahanan dilakukan Polsek Jombang setelah FHY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang merugikan korban Maulida Dwi Ira Kurniawati (40) warga asal Perum Astapada Desa Plosogeneng Jombang.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 September 2026 modus tersangka yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memiliki atau menguntungkan diri sendiri.

"Tersangka kami tahan, dikenakan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono disampaikan Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, dikonfirmasi iNews.id, Selasa (29/9/2026).

Ia mengatakan, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadiannya tidak jauh dari rumah tersangka, yakni di Perum Candi Regency Blok B-7, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Peristiwa diketahui ketika anak korban, Aldi (26) tiba di rumah kontrakan di Perum Candi Regency Blok B-7 pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat tiba, Aldi mengetahui sejumlah barang milik korban yang sebelumnya berada di teras rumah telah raib.

Setelah dilakukan pengecekan di sekitar rumah, lsejumlah barang yang hilang berupa freezer box, satu set meja dan kursi, sepeda motor Yamaha Fazio warna toska dengan nomor polisi S 2301 OBV tahun 2022, televisi Hisense 32 inci dan sepeda statik.

Aldi kemudian mendatangi Ketua RT setempat, Sugik untuk melaporkan kejadian itu. Berdasarkan keterangan dari Sugik, barang-barang milik korban diduga telah dibawa oleh tersangka.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp46 juta. Korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Jombang untuk mendapatkan penanganan hukum,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 27 September 2026. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unitreskrim Polsek Jombang melakukan gelar perkara dan menetapkan FHY sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, Kanitreskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal melakukan penangkapan terhadap FHY di rumahnya kawasan Perum Candi Regency. FHY kemudian dibawa ke Polsek Jombang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit televisi 32 inci merek Hisense, satu set sofa warna cokelat, satu unit sepeda statik warna hitam merek Berwyn, satu pasang speaker warna hitam merek Sharp CBOX-RB1280UBL, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau nomor polisi S 2301 OBV, serta satu unit freezer warna hitam merek Artugo.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, guna mengetahui motif dari pencurian tersebut," pungkas Ipda Rizal

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut