Pelaku akan dikenakanan dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang Cipta kerja. Dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.
"Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk perlindungan konsumennya pidana penjaranya 5 tahun. Dan denda 2 miliar untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya 10 miliar kemudian undang-undang cipta kerja terkait dengan pangan yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan denda 4 miliar," imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya