get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Sang Proklamator Semakin Terasa Setelah Pemkot Rubah Nama Jalan Ini Jadi Ir. Soekarno

Satu Truk Telur Busuk Gagal masuk Kota Mojokerto

Senin, 18 April 2022 | 20:04 WIB
header img
Polresta Mojokerto berhasil gagalkan truk penjual telur busuk. (Foto: M. Arul)

MOJOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Mojokerto  berhasil mengagalkan peredaran penjualan telor busuk. Dalam kasus ini berhasil diamankan  seorang ibu rumah tangga dengan inisial MH (49) warga Kecamatan Denanyar, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto kota AKBP Rofik Ripto Himawan menyampaikan sore jelang buka puasa unit III Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi bahwa adanya supply telur yang diduga tidak layak konsumsi dan akan dimasukkan ke wilayah Mojokerto

"Dari hasil penanganan TKP di temukan ada 1 unit truk yang disitu memuat telur yang kemudian hasil lab yang sudah kita lakukan ini menyatakan bahwa dari laboratorium terkait menyampaikan bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan hasil penyidikan bahwa telur ini adalah telur yang berasal dari Jombang dari salah satu CV di Jombang," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Tapi belum sampai ke pembeli pelaku berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto. Dan selanjutnya akan kita dalami perkembangan kasusnya," tegas dia.

Pelaku akan dikenakanan dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang Cipta kerja. Dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.

"Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk perlindungan konsumennya pidana penjaranya 5 tahun. Dan denda 2 miliar untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya 10 miliar kemudian undang-undang cipta kerja terkait dengan pangan yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan denda 4 miliar," imbuhnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut