Mafia Tanah di Jombang Catut Nama Ormas Kuasai Lahan 100 Hektare Berujung Penjara
Sebelum menempuh jalur hukum pidana, pihak pelapor telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa yang difasilitasi oleh Kepala Desa Wonomerto, Siswoyo, serta melibatkan pihak kepolisian sektor setempat.
Pemilik lahan bahkan sempat menyiapkan kompensasi agar konflik dapat dihindari secara damai. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan kembali lahan tersebut, langkah hukum tegas akhirnya ditempuh.
Saragih menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Jombang sebekumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026, hingga akhirnya menetapkan Mariyono sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Dalam konstruksi hukumnya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum memaksa masuk pekarangan tertutup dan penguasaan hak atas tanah secara ilegal.
Hasil investigasi tim hukum menyebut bahwa terduga pelaku ada empat orang dan teroganisir seperti mafia tanah. Salah satu di antaranya bahkan ada yang mengaku sebagai anggota ormas dan ada yang berasal dari Blitar.
"Yang saat ini kita mintai sebagaimana SP2HP yang kita sebagai pelapor dan saya juga sebagai penasihat hukum daripada kepemilikan mengarah dan mengerucutnya itu pasal yang sangat menguatkan adalah 502 yang bisa kita tentukan adalah ancaman 5 tahun," tegas Saragih.
"Untuk saat ini kami dalam pengembangan laporan pastinya adalah empat (terduga pelaku). Satu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang," pungkasnya.
Dikonfirmasi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyerobotan tanah di Wonosalam.
Polres Jombang langsung menjebloskan ke sel tahanan usai ditetapkannya sebagai tersangka.
"Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan)," kata AKP Magribi saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2026).
Editor: Arif Ardliyanto