Ruko di Area Lapangan Untung Suropati Jombang Dibongkar Demi Muktamar NU 2026
Adapun besaran nilai kompensasi yang disalurkan kepada para pemilik ruko berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta. Seluruh uang kompensasi itu ditanggung dan disalurkan langsung oleh Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 NU.
Tanggung jawab pihak panlok juga mencakup seluruh proses relokasi bagi para pedagang yang usahanya terdampak pembongkaran ini. Saat ini, pihak pemerintah desa bersama instansi terkait masih terus berupaya mencari lokasi yang paling sesuai untuk menampung kembali para pedagang.
"Untuk tempat relokasi, empat pedagang sudah direlokasi ke tempat sementara. Dua pedagang lainnya masih dicarikan ruko sementara. Nanti proses relokasinya ditanggung panlok," ujarnya.
Secara teknis, penataan kawasan ini dipusatkan untuk mendukung kesiapan Muktamar ke-35 NU yang berpusat di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus 2026
Pemerintah Desa Tambakrejo menargetkan seluruh proses penataan ruko dan relokasi pedagang ini dapat tuntas secara keseluruhan paling lambat pada 20 September 2026.
Editor: Zainul Arifin