Aksi BA Bakar Rumah Mantan Istri di Kediri Dipicu Sakit Hati, Terancam 9 Tahun Penjara
KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Polres Kediri telah menetapkan pria berinisial BA sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah warga Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026).
Penetapan tersangka BA dilakukan setelah penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku.
BA merupakan mantan suami EP (37) yang menjadi korban kebakaran rumah dan satu unit sepeda motor dengan kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
Dari hasil penyelidikan sementara, Aksi BA nekat bakar rumah perempuan yang pernah dinikahinya itu diduga dipicu sakit hati. Namun demikian, polisi tidak menjelaskan penyebab sakit hati BA bakar rumah manan istrinya tersebut.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Karena ulahnya itu, AH terancam hukuman sembilan tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Editor : Zainul Arifin