Aksi BA Bakar Rumah Mantan Istri di Kediri Dipicu Sakit Hati, Terancam 9 Tahun Penjara
KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Polres Kediri telah menetapkan pria berinisial BA sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah warga Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026).
Penetapan tersangka BA dilakukan setelah penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku.
BA merupakan mantan suami EP (37) yang menjadi korban kebakaran rumah dan satu unit sepeda motor dengan kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
Dari hasil penyelidikan sementara, Aksi BA nekat bakar rumah perempuan yang pernah dinikahinya itu diduga dipicu sakit hati. Namun demikian, polisi tidak menjelaskan penyebab sakit hati BA bakar rumah manan istrinya tersebut.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Karena ulahnya itu, AH terancam hukuman sembilan tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Aksi BA membakar rumah mantan istri dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB, sebagaimana peristiwa memilukan tersebut terjadi. Berdasarkan keterangan polisi, AH diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum mendatangi rumah korban menggunakan kendaraan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX.
BBM tersebut kemudian dimasukkan ke botol air mineral yang telah dilubangi untuk memudahkan penyiraman. Setiba di rumah korban, AH diduga menyiramkan Pertalite ke sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban, lalu menyulut api.
Kobaran api dengan cepat membesar hingga merembet ke bangunan rumah dan menyebabkan sebagian rumah terbakar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB.
Meski tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material ditaksir sekitar Rp1 miliar. Sementara aset senilai kurang lebih Rp200 juta diselamatkan petugas.
Setelah kejadian, Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran. Dari hasil penyelidikan kemudian menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan yang menjadi dasar penetapan AH sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti, di antaranya jaket hitam yang diduga dikenakan tersangka saat beraksi serta sepeda motor yang dipakai untuk membawa BBM.
Editor : Zainul Arifin