Pilu! Kades di Jombang Bantu Warga Dari Jeratan Hukum Malah Dituding Suap Polisi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Nyaman, kepala desa (Kades) Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dituding memberikan sejumlah uang kepada polisi saat dia membantu warganya yang tersandung masalah di kepolisian. Tudingan itu muncul dalam pemberitaan di media online.
Nyaman menceritakan awal mulanya tuduhan itu muncul. Saat itu, dia didatangi salah satu warganya berinisial Su yang minta tolong anak perempuannya, Si terkena masalah hukum dugaan penggelapan motor di Polsek Jombang.
"Pagi-pagi saya didatangi ibunya Si dimintai tolong. Bilang anaknya punya masalah, sepeda motor rental digadaikan. Terus kami diajak ke Polsek Jombang kota," kata Nyaman, ditemui, Selasa (14/7/2026), malam.
Saat berada di kantor Polisi, Nyaman dan warganya dipertemukan langsung dengan korban atau pemilik sepeda motor. "Kami bertemu langsung dengan para pihak yang dibantu difasilitasi oleh Polsek Jombang," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yakni restoratif justice (RJ), dan kasus tidak berlanjut proses hukum. Kendaraan yang digadaikan pelaku Si kepada Kr sebesar Rp4.200 ribu kemudian diambil lalu dikembalikan kepada korban.
Nah, dari situlah kemudian muncul pemberitaan tudingan Nyaman dan warganya telah memberikan uang senilai Rp15 juta untuk penyelesaian perkara di Polsek Jombang. Diakui Nyaman, dirinya sempat didatangi 2 orang wartawan di rumahnya. Nyaman saat itu juga menjelaskan tidak ada aliran uang ke Polsek Jombang.
"Jadi, memang kami tidak memberikan sepersen pun uang kepada Polsek Kota. Tidak ada biaya apapun atau transaksi apapun dalam penyelesaian perkara tersebut," tegasnya.
Justru, kata Nyaman, dirinya sangat berterimakasih kepada Polsek Jombang karena telah membantu warganya untuk menjembatani bertemu dengan pihak yang punya sepeda (korban). "Alhamdulillah kita disitu itu ditemukan yang punya rental hingga akhirnya mau mencabut perkara tersebut. Semua itu tidak ada biaya apapun," tegas lagi.
Penegasan tersebut juga dibuktikan adanya surat pernyataan yang dibuat Su dan anaknya Si pada tanggal 14 Juli 2026 dengan mengetahui Kepala Desa Nyaman dibubuhi stempel Kepala Desa Kedungbogo.
Inti dalam surat pernyataan yang ditulis tangan itu disebutkan bahwa tidak ada biaya apapun atau transaksi apapun dalam perkara di Polsek Jombang kota. Disebutkan semuanya resmi dibantu gratis melalui perdamaian kedua belah pihak dan pelaku Si sudah mengembalikan motornya pada korban.
"Justru pihak Polsek kota telah membantu keluarga pelaku dari jeratan rentenir agar mengembalikan sesuai utang (gadai motor) yakni Rp 4.000 juta yang semula penggadai minta Rp11.000 juta karena tiap 7 jam minta bunga Rp1 juta," demikian dalam surat pernyataan yang ditunjukkan Nyaman.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) dilaksanakan sesuai prosedur setelah dilakukan gelar perkara.
"Kenapa kita lakukan Restoratif Justice, karena kita melihat dari sisi kemanusiaan. Terduga pelaku ini keluarga tidak mampu, dia juga tulang punggung keluarga, punya anak dan orang tuanya juga sudah sepuh dan pihak korban juga menerima keadaan ini serta kendaraan juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
AKP Edy menegaskan bahwa dalam proses tersebut pihaknya tidak menerima uang sama sekali. "Alhamdulillah sampai sekarang saya belum pernah menerima (uang) itu. Gak ada sama sekali dan saya tidak menerima seperak pun," tegasnya.
AKP Edy mengmba warha agar seberat apapun masalah dalam keluarga jangan sampai melakukan hal hal yang sekiranya menjerumus ke arah kriminal. Dia juga berpesan kasus itu menjadi pembelajaran bagi yang lain.
Editor : Zainul Arifin