Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Mojokerto Klaim Pembangunan Sport Centre Dilirik Investor Asing, Nilai Investasi Rp360 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi di Kediri, Korban Dorong Polisi Percepat Penanganan

Minggu, 12 Juli 2026 | 15:12 WIB
  • author Joko Dwi
Kasus Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi di Kediri, Korban Dorong Polisi Percepat Penanganan
Suwandi, kuasa hukum korban, TH, mendorong polisi untuk mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan pada 27 Juni 2026 dengan korban lebih dari satu orang. (Foto: Joko Dwi)

Apabila penanganan laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan, Suwandi menegaskan akan mempertimbangkan membawa pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Itu merupakan hak hukum kami sebagai kuasa korban. Harapan kami tentu proses di Polres Kediri maupun Propam berjalan sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," tegasnya.

Peristiwa dugaan penipuan arisan dan investasi di Kediri, Jawa Timur sempat heboh. Puluhan warga didominasi ibu-ibu saat itu mendatangi rumah YM di Kandat, Kediri untuk meminta pertanggungjawaban karena pembayaran arisan tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.

Mereka mengaku kehilangan kepercayaan setelah dana arisan belum dicairkan. Mereka menduga terjadi manipulasi dalam penentuan pemenang. Sebab, beberapa nama yang diumumkan di grup tidak dikenal anggota lain dan diduga menggunakan identitas fiktif. Kala itu, YM langsung diamankan petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. 

Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan saat itu menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum meskipun berstatus sebagai anggota Bhayangkari. Proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," ucapnya.

Hari menambahkan bahwa Polres Kediri membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi. "Tentunya korban tetap kami fasilitasi dan akan dilayani dengan baik. Laporan masyarakat akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut