Dugaan Penipuan Bos Pengembang Rp280 Juta di Jombang, 1 Orang Kontraktor Ditahan
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polsek Jombang menangani kasus dugaan penipuan terhadap Hariadi, seorang bos developer (pengembang) yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp280 juta.
Dalam kasus ini, polisi menahan seorang kontraktor berinisial AA warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang setelah penyidik unitreskrim Polsek Jombang melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dijerat pasal 492 KUHP Baru Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan," kata Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono dalam konferensi pers di Mapolsek didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur dan Hariadi, Senin (1/6/2026).
Edy mengatakan penanganan kasus tersebut setelah polisi menerima laporan korban pada awal Desember 2025. Polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk tersangka AA, korban dan pihak-pihak terkait.

Bermula AA mendatangi Hariadi di Jl Gus Dur Desa Candimulyo, Jombang bermaksud untuk meminta mendanai proyek sebuah pabrik di wilayah Mojowarno.
"Tersangka datang dengan membawa 2 SPK (Surat perintah kerja) dengan maksud meminta untuk mendanai kontrak kerja tersebut," kata Edy.
Selanjutnya, kata Edy, terjadi kesepakatan dalam pertemuan itu. Hariadi memberikan dana kepada AA sebesar Rp300 juta. Namun, uang diberikan secara bertahap melalui transfer sejumlah total Rp280 juta.
"Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut beserta keuntungannya setelah mendapat uang muka proyek dari PT. Althea dan PT Motosa di wilayah Mojowarno," ujarnya.
Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali hingga sekarang, Hariadi tercatat warga Perumnas Tunggorono Desa Tunggorono Kecamatan Jombang akhirnya melaporkan kasus penipuan ke Polsek Jombang dengan kerugian Rp280 juta.
Editor : Zainul Arifin