1.000 Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu Lapis di Jombang Akan Dirumahkan, Ancam Demo Besar-besaran!
SBPJ menilai prosedur PHK yang diterapkan oleh perusahaan pengolahan kayu itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hadi menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pemberitahuan PHK wajib dilakukan secara tertulis.
"Seharusnya ada surat tertulis bahwasannya dia mau di-PHK, juga diterangkan per tanggal berapa dia di-PHK. Pemutusan hubungan kerja yang hanya dilakukan secara lisan adalah tidak sah secara hukum," katanya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang telah menerima surat pemberitahuan PHK dari PT SGS dan memanggil manajemen untuk klarifikasi. Saat ini jumlah karyawan di pabrik kayu lapis itu sekitar 2.100 orang, sehingga jika rencana PHK terealisasi, jumlah pekerja tersisa hanya sekitar 1.100 orang.
"Buruh yang dirumahkan sebagai besar bagian produksi. Hari ini manajemen PT SGS kita panggil untuk klarifikasi. Harapan kami PHK ini tidak sampai terjadi," ujar Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.
Hingga kini pihak PT SGS masih belum bisa memberikan keterangan resmi. "Pihak menajemen belum bisa menemui wartawan. Karena saat ini sedang rapat dengan manajemen dari Jakarta," kata petugas keamanan perusahaan, Subaji, pada Rabu (10/6/2026) kemarin.
Editor : Zainul Arifin