get app
inews
Aa Text
Read Next : Jago Merah Mengamuk, Gudang Bank Sampah di Jombang Hangus Terbakar

1.000 Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu Lapis di Jombang Akan Dirumahkan, Ancam Demo Besar-besaran!

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:09 WIB
header img
Demo buruh tolak PHK. (Foto/Dok. iNews

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo menegaskan, seluruh pekerja pabrik pengolahan kayu lapis, PT Sumber Graha Sejahtera (PT SGS) menolak PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

"Sikap SBPJ menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Kami menolak dengan keras. Seluruh karyawan PT SGS semuanya menolak PHK sepihak ini," tegas Hadi, Kamis (11/6/2026).

Ribuan buruh pabrik Plywood PT SGS berlokasi di Desa Tanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam dirumahkan. Rencana PHK itu diumumkan dalam forum perusahaan pada 5 Juni 2026 oleh Manajer HRD PT SGS, Taufik, yang menyebutkan adanya pengurangan sekitar 1.000 karyawan.

Informasi tersebut mengejutkan para buruh karena sebagian besar pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran yang menjadi alasan PHK. "Alasan pihak menajemen, kebijakan tersebut dari pusat," ucap Hadi.

SBPJ membuka posko pengaduan sebagai upaya pendampingan. Menurutnya, posko SBPJ ramai didatangi buruh setiap harinya untuk menyampaikan keluhan dan meminta perlindungan hukum. Hingga kini, sekitar 200 hingga 300 buruh telah memberikan kuasa kepada serikat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau perlu turun jalan, kita akan aksi besar-besaran. Semua karyawan PT SGS yang terdampak kebijakan ini menolak PHK sepihak," ujar Hadi.

SBPJ menilai prosedur PHK yang diterapkan oleh perusahaan pengolahan kayu itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hadi menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pemberitahuan PHK wajib dilakukan secara tertulis.

"Seharusnya ada surat tertulis bahwasannya dia mau di-PHK, juga diterangkan per tanggal berapa dia di-PHK. Pemutusan hubungan kerja yang hanya dilakukan secara lisan adalah tidak sah secara hukum," katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang telah menerima surat pemberitahuan PHK dari PT SGS dan memanggil manajemen untuk klarifikasi. Saat ini jumlah karyawan di pabrik kayu lapis itu sekitar 2.100 orang, sehingga jika rencana PHK terealisasi, jumlah pekerja tersisa hanya sekitar 1.100 orang.

"Buruh yang dirumahkan sebagai besar bagian produksi. Hari ini manajemen PT SGS kita panggil untuk klarifikasi. Harapan kami PHK ini tidak sampai terjadi," ujar Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.

Hingga kini pihak PT SGS masih belum bisa memberikan keterangan resmi. "Pihak menajemen belum bisa menemui wartawan. Karena saat ini sedang rapat dengan manajemen dari Jakarta," kata petugas keamanan perusahaan, Subaji, pada Rabu (10/6/2026) kemarin.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut