Tren Positif, Realisasi Investasi di Kota Mojokerto Tercatat Rp368,7 Miliar Pada 2025
Ning Ita mengingatkan pelaku usaha skala menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan, yakni Triwulan I pada 1–10 April, Triwulan II pada 1–10 Juli, Triwulan III pada 1–10 Oktober, dan Triwulan IV pada 1–10 Januari tahun berikutnya.
Sementara bagi pelaku usaha skala kecil, pelaporan dilakukan setiap semester, yaitu Semester I pada 1–10 Juli dan Semester II pada 1–10 Januari tahun berikutnya.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh pelaku usaha, khususnya sektor lembaga keuangan, semakin memahami tata cara pelaporan melalui sistem OSS-RBA sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM.
Dengan data investasi yang akurat dan tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
“Saya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto," tandasnya.
Editor: Zainul Arifin