Sabu 209 Gram Dipasok dari Madura Diamankan di Gresik
Tak hanya itu, polisi juga menyita 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram di rumah MZ. Barang terlarang itu pun disita berikut uang tunai Rp400 ribu, 2 unit telepon, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
"Dari pengungkapan kasus ini, jumlah total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 209,38 gram disita sebagai barang bukti," ujar AKBP Rama.
AKP Ahmad Yani menambahkan, kedua pengendara sabu tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijeblokasan penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok narkoba yang disebut tersangka dari wilayah Madura," imbuh Ahmad Yani.
Editor : Zainul Arifin