Residivis Asal Jombang Kembali Berulah, Bobol Minimarket di Trowulan Mojokerto
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.
Menurut Aldhino, pemuda asal Jombang itu sudah beberapa kali masuk penjara terkait kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020 dan kembali dihukum 1,5 tahun penjara pada 2024 dalam kasus serupa.
"Pelaku ini sudah 2 kali masuk penjara, dan aksi pencurian di Trowulan ini menjadi yang ketiga kalinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, residivis ini memgaku mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.
Kini, YA sudah meringkuk di tahanan Polres Mojokerto. Dia dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin