Otak Penculikan Satu Keluarga di Jombang Susul Anak Buah ke Penjara, 2 Pelaku Masih Buron
Dalam proses penculikan, Nur Hidayah yang memimpin aksi kejahatan awalnya berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah korban. Lantaran gagal masuk, kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang sedang proses renovasi.
Pelaku lalu menuju kamar korban hingga terjadi keributan dan kekerasan fisik terhadap para korban. Karena korban tidak bisa membayar, anak dan istrinya pun dibawa ke Bangkalan untuk melunasi utang.
Di Bangkalan, satu keluarga itu disandera di rumah kosong milik Nur Hidayah. Pada saat di sana, korban diberikan HP untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang pembayaran utangnya.
Dimas menegaskan bahwa Nur Hidayah telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara terkait kasus penculikan “Tersangka sudah resmi ditahan sejak hari penangkapannya,” tegasnya.
Nur dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ditangkapnya Nur Hidayah ini, berarti masih ada dua pelaku lain yang buron, yakni Sidi dan Zainudin. Polisi berharap keduanya menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan.
Editor: Zainul Arifin