Otak Penculikan Satu Keluarga di Jombang Susul Anak Buah ke Penjara, 2 Pelaku Masih Buron
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelarian Nur Hidayah, otak penculikan satu keluarga di Jombang pada awal Maret lalu berakhir. Perempuan paruh baya itu telah ditangkap Satreskrim Polres Jombang dan kini menyusul anak buahnya yang sudah mendekam di penjara.
Nur Hidayah ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Bangkalan. Dia sempat diburu polisi selama 2 bulan, setelah dua orang temannya, Moh Zehri, (40) dan Bahar (29), ditangkap pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi penangkapan Nur Hidayah dilakukan pada Kamis 7 Mei lalu di daerah Bangkalan, Pulau Madura.
"Sudah ditangkap tersangka ketiga yang diduga otak dari kasus ini, kami amankan pada 7 Mei lalu,” kata AKP Dimas kepada iNews, Senin (11/5/2026).
Diketahui, Nur Hidayah bersama komplotannya Moh Zehri, Bahar, Sidi dan Zainudin diduga menculik satu keluarga yakni AA (29) dan istrinya ZR (25) serta anak mereka KAA (5) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejahatan itu dilakukan karena persoalan utang. Korban yang tidak mampu membayar utang pelaku sebesar Rp25 juta, akhirnya dipaksa ikut keluar dari rumah.
Dalam proses penculikan, Nur Hidayah yang memimpin aksi kejahatan awalnya berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah korban. Lantaran gagal masuk, kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang sedang proses renovasi.
Pelaku lalu menuju kamar korban hingga terjadi keributan dan kekerasan fisik terhadap para korban. Karena korban tidak bisa membayar, anak dan istrinya pun dibawa ke Bangkalan untuk melunasi utang.
Di Bangkalan, satu keluarga itu disandera di rumah kosong milik Nur Hidayah. Pada saat di sana, korban diberikan HP untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang pembayaran utangnya.
Dimas menegaskan bahwa Nur Hidayah telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara terkait kasus penculikan “Tersangka sudah resmi ditahan sejak hari penangkapannya,” tegasnya.
Nur dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ditangkapnya Nur Hidayah ini, berarti masih ada dua pelaku lain yang buron, yakni Sidi dan Zainudin. Polisi berharap keduanya menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan.
Editor: Zainul Arifin