Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa via Scan, Sekdes di Jombang Dijebloskan Penjara
Dua minggu berselang, dokumen tersebut diserahkan kepada pembeli melalui seorang perantara. Namun, kejanggalan baru terendus saat dokumen itu akan digunakan sebagai syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kecurigaan muncul akibat adanya kesalahan penulisan nama pada dokumen tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bakalan membantah keras telah menandatangani surat tersebut.
Berdasarkan hasil uji forensik dan pemeriksaan dokumen, polisi menemukan fakta bahwa tanda tangan Kepala Desa, pembeli, dan saksi bukan merupakan goresan tinta asli.
Sementara, stempel dan tanda tangan tersebut merupakan hasil pemindaian digital (scan) yang dicetak ulang. Polisi telah menyita satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023 sebagai barang bukti utama.
Saat ini, Sutarji telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Zainul Arifin