Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa via Scan, Sekdes di Jombang Dijebloskan Penjara
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Seorang Sekdes di Jombang dijebloskan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah dengan cara memindai (scanning) tanda tangan Kepala Desa dan sejumlah pihak terkait. Dia adalah Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara," pungkas AKP Dimas dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini mencuat menyusul laporan resmi dari Kepala Desa Bakalan pada Desember 2025 lalu.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik lancung ini bermula pada 18 Agustus 2023. Saat itu, terjadi transaksi jual beli tanah di kantor desa antara Mukaidah (penjual) dan Aris Sugiantoro (pembeli). Karena Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, tersangka mengambil alih pengurusan administrasi.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa seluruh administrasi surat pernyataan jual beli akan diselesaikan olehnya. Korban diminta pulang dan menunggu dokumen jadi," ujar Dimas.
Dua minggu berselang, dokumen tersebut diserahkan kepada pembeli melalui seorang perantara. Namun, kejanggalan baru terendus saat dokumen itu akan digunakan sebagai syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kecurigaan muncul akibat adanya kesalahan penulisan nama pada dokumen tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bakalan membantah keras telah menandatangani surat tersebut.
Berdasarkan hasil uji forensik dan pemeriksaan dokumen, polisi menemukan fakta bahwa tanda tangan Kepala Desa, pembeli, dan saksi bukan merupakan goresan tinta asli.
Sementara, stempel dan tanda tangan tersebut merupakan hasil pemindaian digital (scan) yang dicetak ulang. Polisi telah menyita satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023 sebagai barang bukti utama.
Saat ini, Sutarji telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Zainul Arifin