Bulan Ramadhan, Polsek Jombang Sikat Peredaran Miras Ilegal
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya selama puasa Ramadan.
“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin, apalagi dilakukan secara bebas di lingkungan permukiman, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Lebih bahanya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal. Edy berjanji razia dengan sasaran serupa terus dilakukan. Dengan demikian, ruang gerak peredaran miras dapat ditekan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Yang pasti, akan terus kami laksanakan agar wilayah menjadi zero miras,'' tandasnya.
Editor : Zainul Arifin