get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Jombang Ingin Perda Minol Diubah, Beri Efek Jera Penjual Miras

Bulan Ramadhan, Polsek Jombang Sikat Peredaran Miras Ilegal

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:42 WIB
header img
Petugas Polsek Jombang saat melakukan penggeledahan miras arak jowo. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 2026. Seorang warga Jombang diamankan polisi setelah kedapatan diduga terlibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Penindakan itu dilakukan Polsek Jombang di JI KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jombatan, pada Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang resah adanya peredaran (miras) di lingkungan permukiman kota. Informasi tersebut menyebutkan bahwa peredaran minuman beralkohol itu dilakukan secara bebas, padahal Bulan Ramadhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Jombang melakukan penyelidikan lapangan yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur. 

"Kami lakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke suatu tempat di JI KH Ahmad Dahlan," kata Ipda Rizal kepada iNews Jombang, Jumat (27/2/2026) pagi.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Lontong (45), warga Kelurahan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 6 botol arak jowo dengan ukuran 1,5 liter yang diduga diperjualbelikan tanpa izin pihak berwenang.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya selama puasa Ramadan.

“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin, apalagi dilakukan secara bebas di lingkungan permukiman, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Lebih bahanya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal. Edy berjanji razia dengan sasaran serupa terus dilakukan. Dengan demikian, ruang gerak peredaran miras dapat ditekan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Yang pasti, akan terus kami laksanakan agar wilayah menjadi zero miras,'' tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut