4 Remaja Bawa Celurit Raksasa dan Bom Rakitan Untuk Tawuran di Jombang Dibekuk Polisi
Dimas menjelaskan bahwa pihaknya menyita 9 buah bom jenis bondet yang sudah dirakit, 3 bilah celurit dengan panjang mencapai kurang lebih 150 cm (1,5 meter), satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih nomor pelat L 4025 QK, batu kerikil serta sisa obat mercon.
"Semua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar mantan Kasatreskrim Polres Tuban tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat.
"Kami memastikan akan menindak tegas siapapun yang akan membuat keonaran yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Jombang," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin