get app
inews
Aa Text
Read Next : Asal-usul Celurit Raksasa dan Bondet Digunakan 4 Remaja Jombang untuk Tawuran

4 Remaja Bawa Celurit Raksasa dan Bom Rakitan Untuk Tawuran di Jombang Dibekuk Polisi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:01 WIB
header img
Polisi menunjukkan pedang raksasa dan barang bukti lain yang akan digunakan untuk tawuran di Jombang. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin).

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Empat remaja ditangkap Tim Satreskrim Polres Jombang karena membawa senjata tajam celurit raksasa dan bom rakitan (bondet) akan digunakan untuk tawuran dengan komunitas lain di daerah setempat. Mereka adalah IF (21), AHN (18) MRH (16) dan KNL (17), kesemuanya warga Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada gerombolan anak muda melakukan konvoi motor dengan membawa senjata tajam celurit di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Sabtu (31/1/2027) sekira pukul 01.30 WIB.

"Anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dengan mendatangi TKP, dan benar didapati adanya gerombolan pemuda mengendarai sepeda motor dengan berboncengan," kata AKP Dimas di Mapolres Jombang, Senin (2/2/2026).

Pada saat itu, kata Dimas, juga didapati beberapa pemuda dari pengendara sepeda motor membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran relatif panjang dan beberapa bondet. "Kami langsung amankan mereka," katanya.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Gudo. Hasilnya, ditemukan sajam serta bom rakitan lain yang masih disimpan.

Dimas mengungkapkan IF dan AHN tidak tergabung dalam perguruan silat. Sementara MRH dan KNL diketahui tergabung komunitas KDN Horor.

Dari penyelidikan awal, keempat tersangka merencanakan serangan terhadap komunitas SOS yang terafiliasi dengan perguruan silat. Mereka sengaja membawa senjata tajam dan bom rakitan untuk tawuran.

“Modus operandi yang digunakan adalah konvoi dan merencanakan serangan terhadap komunitas lain yang juga terafiliasi dengan perguruan silat lainnya,” katanya.

Dimas menjelaskan bahwa pihaknya menyita 9 buah bom jenis bondet yang sudah dirakit, 3 bilah celurit dengan panjang mencapai kurang lebih 150 cm (1,5 meter), satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih nomor pelat L 4025 QK, batu kerikil serta sisa obat mercon.

"Semua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar mantan Kasatreskrim Polres Tuban tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat.

"Kami memastikan akan menindak tegas siapapun yang akan membuat keonaran yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Jombang," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut