Innalilahi Pegawai Polri Turut Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Avanza Tabrak 8 Kendaraan di Jombang
Dari informasi, korban saat itu mengendarai sepeda motor honda PCX dari Jombang menuju arah Diwek. Nahas tiba di lokasi kejadian, dia dan beberapa pengendara motor lain tertabrak kendaraan avanza nomor pelat L 1537 E dikemudikan Abdul Majid (53) warga Lamongan yang melaju dari arah berlawanan.
Meninggalnya pegawai Dokkes Polri ini menyisakan duka mendalam tidak hanya keluarga korban, tetapi juga rekan kerjanya dilingkup Polres Jombang. Penyidik Satlantas telah menetapkan sopir Avanza, Abdul Majid sebagai tersangka dan menahannya.
"Satlantas Polres Jombang telah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan sopir sebagai tersangka, berinisial AM (Abdul Majid). Penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang kami miliki," kata Anjar.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi di lokasi, termasuk tersangka. Disebut Anjar, kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena pengemudi mengantuk saat mengemudi kendaraan. "Penyebabnya diduga karena kelalaian (sopir) mengantuk," ucapnya.
Abdul Majid dijerat Pasal 310 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan Polres Jombang," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin