get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Bus Restu dengan Truk Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Penumpang Tewas

Innalilahi Pegawai Polri Turut Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Avanza Tabrak 8 Kendaraan di Jombang

Kamis, 29 Januari 2026 | 17:06 WIB
header img
Para korban tewas maupun luka merupakan pengendara sepeda motor yang ditabrak Avanza di Jalan Hasyim Asy'ari, Parimono, Desa Plandi, Jombang, Minggu (25/1/2026). Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pegawai Polri turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Toyota avanza menabrak 8 kendaraan di Jl Hasyim Asy'ari, Parimono, Plandi, Jombang, pada Minggu (25/1/2026) sore, lalu.

Korban bernama Erfioda Gristi, warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, seorang pegawai harian lepas (PHL) di bagian seksi kedokteran dan kesehatan (Sidokkes) Polres Jombang.

Erfioda dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (28/1/2026) setelah menjalani perawatan medis di RSUD Jombang akibat cidera otak berat (COB) yang dialaminya.

Perempuan 34 tahun ini menjadi korban kedua setelah sebelumnya pengendara motor Vario nomor pelat S 3180 YU bernama Muhammad Lukman Saifudin (26) warga Jl Teratai Desa Candimulyo Kecamatan Jombang dinyatakan tewas di tempat.

"Korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Hasyim Asy'ari Parimono sekarang 2 orang," kata Kepala satuan lalu lintas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra di Mapolres, Rabu (28/1/2026), sore.

Dari informasi, korban saat itu mengendarai sepeda motor honda PCX dari Jombang menuju arah Diwek. Nahas tiba di lokasi kejadian, dia dan beberapa pengendara motor lain tertabrak kendaraan avanza nomor pelat L 1537 E dikemudikan Abdul Majid (53) warga Lamongan yang melaju dari arah berlawanan.

Meninggalnya pegawai Dokkes Polri ini menyisakan duka mendalam tidak hanya keluarga korban, tetapi juga rekan kerjanya dilingkup Polres Jombang. Penyidik Satlantas telah menetapkan sopir Avanza, Abdul Majid sebagai tersangka dan menahannya.

"Satlantas Polres Jombang telah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan sopir sebagai tersangka, berinisial AM (Abdul Majid). Penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang kami miliki," kata Anjar.

Penyidik telah memeriksa beberapa saksi di lokasi, termasuk tersangka. Disebut Anjar, kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena pengemudi mengantuk saat mengemudi kendaraan. "Penyebabnya diduga karena kelalaian (sopir) mengantuk," ucapnya.

Abdul Majid dijerat Pasal 310 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan Polres Jombang," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut