Warga Mojokerto Jadi Korban Teror Pinjol, Fotonya Diedit Vulgar dan Disebar
Penyidik Unit IV Tipidter kini bergerak cepat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/32/1/RES.1.24/2026/SATRESKRIM.
Fokus utama penyelidikan ini menyasar pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Bagi INP, proses hukum ini bukan sekadar mengejar pelaku, melainkan upaya memulihkan martabatnya yang hancur di mata masyarakat.
Di tengah cemoohan dan stigma negatif yang ia terima akibat unggahan tersebut, ia berharap kepolisian memberikan tindakan nyata.
"Saya berharap ada tindakan nyata sehingga cemoohan dan fitnahan yang saya terima hingga saat ini bisa sembuh, meskipun saya tahu itu tidak mudah," tutupnya.
Editor : Zainul Arifin