Warga Mojokerto Jadi Korban Teror Pinjol, Fotonya Diedit Vulgar dan Disebar
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan cara melanggar aturan kembali memakan korban.
INP (22), perempuan asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, harus menanggung beban moral berat setelah foto dirinya diedit vulgar bermuatan pornografi dan disebar oleh oknum diduga admin pinjol ke media sosial Facebook.
Pada Jumat (23/1/2026), didampingi rasa trauma yang mendalam, INP resmi memenuhi panggilan penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang ia layangkan akhir tahun lalu.
Kasus ini bermula ketika INP mengalami kendala dalam melunasi tanggungan di salah satu platform pinjol.
Alih-alih mendapatkan penagihan sesuai prosedur perbankan, korban justru mendapati foto dirinya dengan pose tidak semestinya, diunggah oleh akun anonim di grup Facebook.
Tak terima namanya dicemarkan dengan konten yang melanggar kesusilaan, INP memberanikan diri melaporkan kejadian ini pada 30 Desember 2025, sebagaimana nomor laporan LPM/465/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO.
Penyidik Unit IV Tipidter kini bergerak cepat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/32/1/RES.1.24/2026/SATRESKRIM.
Fokus utama penyelidikan ini menyasar pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Bagi INP, proses hukum ini bukan sekadar mengejar pelaku, melainkan upaya memulihkan martabatnya yang hancur di mata masyarakat.
Di tengah cemoohan dan stigma negatif yang ia terima akibat unggahan tersebut, ia berharap kepolisian memberikan tindakan nyata.
"Saya berharap ada tindakan nyata sehingga cemoohan dan fitnahan yang saya terima hingga saat ini bisa sembuh, meskipun saya tahu itu tidak mudah," tutupnya.
Editor : Zainul Arifin