get app
inews
Aa Text
Read Next : Komedian Berinisial M Jadi Pembeli Foto Syur Dea OnlyFans

Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Sebagai Tersangka, Alat Bukti Diamankan

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:40 WIB
header img
Dea Onlyfans diamankan polisi, terkait kasus pornografi.(Foto: iNews.id/Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran pornografi. Status tersangka ditetapkan polisi setelah dilakukan gelar perkara dan telah mengantongi alat bukti. 

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Penyidik akan mendalami lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini. Hal ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.  

"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," katanya.

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. 

Perempuan berusia 23 tahun asal Semarang, Jawa Tengah itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. 

Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto syur di situs tersebut.

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut