JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Petugas Satsamapta Polres Jombang menggeledah salah satu rumah milik warga di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasilnya petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Rumah milik Muhammad Robangi (57) yang digerebek korps seragam coklat itu selama ini diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman beralkohol atau miras yang meresahkan warga sekitar.
Kasatsamapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, bahwa petugas yang melakukan penggeledahan menyita sebanyak 493 botol miras berbagai jenis.
"Pengungkapan minuman keras ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras tersebut," kata Aly dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024) malam.
Ia mengatakan, di lokasi petugas mencatat ada 493 botol berisi miras berbagai jenis. Rincinya 143 botol arak bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir bintang, 10 botol anggur merek API, 11 botol anggur merek alexis, dan 12 botol anggur merah gold.
"Untuk penjual minuman beralkohol kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto