Drama Penggerebekan Rumah Warga di Jombang, Polisi Sukses Sita 680 Botol Miras
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menggerebek sebuah rumah warga berinisial AF (29) di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan sukses menyita 680 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari rumah tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh timsus siber miras bentukan Polres Jombang, yang sebelumnya membuntuti AF karena diduga kerap menjualbelikan minuman haram di wilayah setempat
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan timsus yang dipimpin oleh Ipda Satria Ramadhan mendapatkan informasi mengenai adanya penjualan miras di wilayah Jogoroto. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga muncul nama AF diduga pengedar.
"Timsus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut," ujar Syarlis saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (22/1/2026).
Sekitar pukul 07.30 WIB, tim mendapati AF, dan dibuntutinya hingga sampai rumah. Begitu sampai rumah, korps seragam coklat langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam rumahnya.
"AF ini merupakan penjual miras, dan hanya menampilkan sedikit miras. Lalu kita geledah dan ditemukan 680 botol miras ini," ujarnya.
Menurut keterangan dari tersangka, Syarlis menyebut bahwa ratusan botol miras itu dibeli AF dengan menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah.
Ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap oleh Polres Jombang dalam perkara serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras.
AF kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait peredaran miras dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.
Editor : Zainul Arifin