Drama Penggerebekan Rumah Warga di Jombang, Polisi Sukses Sita 680 Botol Miras
Menurut keterangan dari tersangka, Syarlis menyebut bahwa ratusan botol miras itu dibeli AF dengan menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah.
Ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap oleh Polres Jombang dalam perkara serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras.
AF kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait peredaran miras dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.
Editor : Zainul Arifin