1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Dibekali Penguatan Peran dan Kapasitas ASN
Ia menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16.
Sehingga dengan dasar itu, kata Ning Ita, PPPK Paruh Waktu memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sama pentingnya dengan ASN lainnya.
Ia pun menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Nilai itu harus dipahami dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita tidak hanya bertanggungjawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Maka berikan pelayanan terbaik, jaga integritas, dan jadilah teladan yang baik di tengah masyarakat,” pesannya.
Editor : Zainul Arifin