get app
inews
Aa Text
Read Next : Perceraian ASN dan Pelanggaran PNS Jombang Capai 49 Kasus, Empat Orang Hukuman Berat

1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Dibekali Penguatan Peran dan Kapasitas ASN

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:20 WIB
header img
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menghadiri pembekalan PPPK Paruh Waktu. Foto: Mojokerto.iNews.id/Pemkot

Ia menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16.

Sehingga dengan dasar itu, kata Ning Ita, PPPK Paruh Waktu memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sama pentingnya dengan ASN lainnya.

Ia pun menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Nilai itu harus dipahami dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita tidak hanya bertanggungjawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Maka berikan pelayanan terbaik, jaga integritas, dan jadilah teladan yang baik di tengah masyarakat,” pesannya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut