Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Jabatan Kosong, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN
Advertisement . Scroll to see content

1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Dibekali Penguatan Peran dan Kapasitas ASN

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:20 WIB
  • author Zainul Arifin
1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Dibekali Penguatan Peran dan Kapasitas ASN
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menghadiri pembekalan PPPK Paruh Waktu. Foto: Mojokerto.iNews.id/Pemkot

Ia menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16.

Sehingga dengan dasar itu, kata Ning Ita, PPPK Paruh Waktu memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sama pentingnya dengan ASN lainnya.

Ia pun menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Nilai itu harus dipahami dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita tidak hanya bertanggungjawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Maka berikan pelayanan terbaik, jaga integritas, dan jadilah teladan yang baik di tengah masyarakat,” pesannya.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut