get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penangkapan Remaja Pura-pura Kehabisan Bensin saat Dorong Motor Curian di Jombang

Tepergok Polisi, Maling Motor di Jombang Pura-pura Kehabisan Bensin

Senin, 12 Januari 2026 | 21:58 WIB
header img
Barang bukti sepeda motor diduga hasil pencurian terduga pelaku MBB. FOTO: Mojokerto.inews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Polsek Ngoro Jombang memergoki maling sepeda motor yang pura-pura kehabisan bensin. Terduga pelaku berinisial MBB (21), seorang mahasiswa warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Ngoro Jombang AKP Susilo mengatakan pelaku tertangkap basah diduga setelah melakukan pencurian motor bersama Fk alias GP yang masih dalam pengejaran.

"Terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan mendorong sepeda motor diduga hasil curian di Jalan Raya Desa Pandean pada Minggu 11 Januari 2026 dini hari," kata Susilo kepada iNews Jombang, Senin (12/1/2026).

Bermula, personel Polsek Ngoro patroli rutin malam minggu usai mengamankan kegiatan hiburan warga. Pada saat patroli, petugas mencurigai dua orang berboncengan sambil mendorong satu unit motor Yamaha Mio GT berwarna merah.

"Saat kami berpapasan, gerak-gerik mereka itu sangat mencurigakan. Ketika kami dekati, satu pelaku langsung kabur menggunakan motornya, sementara pelaku MBB tertinggal bersama motor yang didorong itu," ujarnya.

Saat diinterogasi di tempat, MBB sempat berkelit dan meyakinkan petugas jika dirinya hanya sedang membantu teman yang mogok karena kehabisan bensin. Namun, kecurigaan polisi semakin kuat saat MBB tiba-tiba melarikan diri ke arah pemukiman warga.

"Pelaku sempat lari dan sembunyi di sebelah kandang ayam (rengkek ayam) milik warga. Berkat bantuan warga di pos kamling, pelaku akhirnya berhasil kami amankan," kata Susilo.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut