Tepergok Polisi, Maling Motor di Jombang Pura-pura Kehabisan Bensin
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Polsek Ngoro Jombang memergoki maling sepeda motor yang pura-pura kehabisan bensin. Terduga pelaku berinisial MBB (21), seorang mahasiswa warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Ngoro Jombang AKP Susilo mengatakan pelaku tertangkap basah diduga setelah melakukan pencurian motor bersama Fk alias GP yang masih dalam pengejaran.
"Terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan mendorong sepeda motor diduga hasil curian di Jalan Raya Desa Pandean pada Minggu 11 Januari 2026 dini hari," kata Susilo kepada iNews Jombang, Senin (12/1/2026).
Bermula, personel Polsek Ngoro patroli rutin malam minggu usai mengamankan kegiatan hiburan warga. Pada saat patroli, petugas mencurigai dua orang berboncengan sambil mendorong satu unit motor Yamaha Mio GT berwarna merah.
"Saat kami berpapasan, gerak-gerik mereka itu sangat mencurigakan. Ketika kami dekati, satu pelaku langsung kabur menggunakan motornya, sementara pelaku MBB tertinggal bersama motor yang didorong itu," ujarnya.
Saat diinterogasi di tempat, MBB sempat berkelit dan meyakinkan petugas jika dirinya hanya sedang membantu teman yang mogok karena kehabisan bensin. Namun, kecurigaan polisi semakin kuat saat MBB tiba-tiba melarikan diri ke arah pemukiman warga.
"Pelaku sempat lari dan sembunyi di sebelah kandang ayam (rengkek ayam) milik warga. Berkat bantuan warga di pos kamling, pelaku akhirnya berhasil kami amankan," kata Susilo.
Kebohongan MBB terkait modus 'pura-pura kehabisan bensin' akhirnya terbongkar saat petugas membawanya ke Mapolsek Ngoro. Berselang 30 menit kemudian, seorang warga Desa Ngoro atas nama Rahmad Bahrul Ullum datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan motor dengan ciri-ciri yang identik dengan barang bukti yang diamankan.
"Awalnya dia bersikeras motor itu mogok habis bensin. Tapi setelah korban datang melapor dan menunjukkan bukti surat kendaraan, pelaku akhirnya mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian," ucapnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MBB berperan sebagai pendorong sepeda motor, sementara rekannya berinisial FK bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor dari teras rumah korban. Sebelum beraksi, pelaku diketahui sempat mengonsumsi miras.
Saat ini, MBB beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio GT Nopol S 5641 GAB telah diamankan di Mapolsek Ngoro.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih DPO," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin