Kecanduan Nonton Video Porno, Guru SMP di Jombang Cabuli Murid Selama Setahun
Pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76E UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Dimas.
Polisi mengimbau orang tua selalu membangun komunikasi yang efektif untuk anak-anaknya dengan cara menjalin komunikasi terbuka, mendengarkan tanpa menyela anak dan memahami sudut pandang dari anak serta senantiasa mengawasi pergaulan dan tontonan anak.
Peran orang tua sangat penting untuk memastikan keselamatan fisik dan mental, membentuk karakter positif, membimbing dalam menghadapi perkembangan zaman (terutama digital), mencegah perilaku negatif seperti pergaulan bebas, serta memberikan dukungan emosional dan arahan yang dibutuhkan agar anak tumbuh menjadi pribadi yang bertanggungjawab dan mandiri.
Editor : Zainul Arifin