get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Terapkan KUHAP Dan KUHP Baru

Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

Senin, 05 Januari 2026 | 15:51 WIB
header img
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut. (Foto: Aldhi Chandra)

Sementara, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan, pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. 

"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata dia.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut