get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Terapkan KUHAP Dan KUHP Baru

Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

Senin, 05 Januari 2026 | 15:51 WIB
header img
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Wapres) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.

Dengan begitu, pasal ini baru bisa digunakan ketika presiden atau wapres langsung yang membuat laporannya.

"Itu wajib. Jadi itu harus presiden sendiri, jelas ya," ucap Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, dikutip dari iNews.id, Senin (5/1/2026).

Supratman menambahkan, ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada presiden.

"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," tuturnya.

"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut