Pria yang Viral Dihajar Warga Diduga Setubuhi Anak Tiri di Jombang Akhirnya Ditangkap!
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap pria yang tega menyetubuhi anak tiri di Jombang Timur. Laki-laki tersebut sebelumnya viral di media sosial karena Dimassa warga di Kecamatan Sumobito. Kini, pelaku ditahan dan tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
"Kita sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan. Sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dikonfirmasi iNews Jombang, Senin (5/1/2026),
Berdasarkan keterangan awal, pelaku yang identitasnya dirahasiakan polisi, melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia di bawah umur saat sedang tertidur di dalam kamar rumahnya di wilayah Jombang.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Korban kemudian terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi," kata Dimas
Menurut Dimas, kejadian itu membuat korban trauma berat. Sementara bapak biadab itu dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Zainul Arifin