Pemkab Mojokerto Minta Pendampingan KPK Soal Pemindahan Ibu Kota Daerah
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mengatakan pemindahan pusat pemerintahan bukan hal mudah untuk dilakukan. Selain menghadapi berbagai tantangan, nilai anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni hampir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," kata Albarra saat memberikan arahan rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (18/12/2026), di ruang rapat Bappeda, Pemkab Mojokerto.
Albarra menegaskan komitmennya pelaksanaan proyek itu tidak berkaitan kepentingan pemenang tender tertentu. Ia juga menegaskan pemindahan pusat pemerintahan tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara sungai, karena pelayanan publik tetap diberikan secara merata.
"Seluruh proses diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur serta dasar hukum yang berlaku," tegasnya.
Pemindahan Ibu Kota Daerah mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu, penataan daerah melalui penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.
"Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin