Peran 4 Tersangka Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Diotaki Residivis!
Sementara Ike adalah istri dari Petrus. Dia berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan atau alat alat penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.
Bowo menambahkan bahwa Petrus adalah otak dari aktivitas terlarang tersebut. Dia residivis yang sudah lima kali ini masuk penjara dengan kasus serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita biji Ganja jumlah total berat kotor 10,77 gram; lalu 29,62 gram ganja kering; 5,16 gram ganja basah; 156 batang ganja; handphone; uang Rp500 ribu; 5 buah toples berisi baceman daun ganja dan Alkohol; 3 sepeda motor; 3 buah alat blower beserta pipa; 7 kipas angin; 3 termometer; 6 AC portable; 1 timbangan elektronik; 10 buah gunting; alat semprot tumbuhan; satu sarung tangan; dan bungkus plastik kosong.
Editor : Zainul Arifin