Menakar Nilai Harapan Publik Atas Uji Kompetensi Jurnalis
Namun, fakta di lapangan menunjukkan angka kasus penyalahgunaan profesi oleh jurnalis gadungan masih terus berjalan dan masyarakat belum terhindar/terlindungi dari praktek penyalahgunaan profesi tersebut. Hanya saja mayoritas korban enggan memprosesnya secara hukum karena berbagai alasan.
Sehingga dalam kerangka teori nilai harapan, publik bertanya, apakah hasil yang diharapkan dari UKW/J benar-benar telah tercapai jika dibandingkan dengan “probabilitas kegagalan” kebijakan tersebut dalam menekan angka pemeras berkedok wartawan?.
Hingga kini, masyarakat, pejabat maupun pelaku UMKM merasa bahwa probabilitas bertemu dengan jurnalis gadungan masih cukup tinggi, sedangkan kemampuan mereka untuk membedakan jurnalis kompeten dengan jurnalis gadungan masih sangat rendah. Dengan kata lain, nilai harapan UKW/J besar namun manfaat yang dirasakan masyarakat masih sangat kecil.
MANFAAT UKW/J TIDAK TERLIHAT PUBLIK
Dalam teori nilai harapan, sebuah program/kebijakan publik akan dianggap sukses jika manfaatnya dapat dilihat dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, namun hal ini tidak terjadi pada UKW/J.
Penyebabnya:
1. Publik tidak terbiasa mau melihat secara langsung siapa jurnalis yang kompeten dan tidak.
2. Mekanisme verifikasi cepat dilapangan belum dikenal luas oleh masyarakat.
3. Tidak ada sanksi yang jelas bagi media abal-abal dan jurnalis gadungan
Akibatnya, meski UKW/J memberi manfaat besar bagi jurnalis professional namun bagi publik nilai manfaatnya masih belum bisa dirasakan (kabur).
Editor : Zainul Arifin