Menakar Nilai Harapan Publik Atas Uji Kompetensi Jurnalis
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pada tanggal 14 Mei 2025, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai jurnalis media online.
Penangkapan dilakukan karena mereka diduga memeras Kepala Desa Surenlor Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek dengan modus mengancam akan memberitakan miring proyek yang ada di desa tersebut. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan sebesar Rp. 5 juta.
Pada tanggal 27 Mei 2025, Satreskrim Polres Sumedang juga menangkap lima pria yang mengaku sebagai jurnalis media online karena diduga memeras Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Sumedang, Mereka menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberitakan dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan Rp. 8 juta. Kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Rabu (14/11/23).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang mengaku sebagai wartawan dan memeras Sekdes Mejoyolosari dengan meminta uang Rp, 2,5 juta.
Selama ini, keberadaan oknum jurnalis dengan media abal-abal memang telah membuat masyarakat resah. Setiap hari, jurnalis gadungan bergerilya dari satu desa ke desa lainnya untuk mencari sasaran dengan pura-pura mencari berita.
Untuk mengatasinya, pada tahun 2006, Dewan Pers mulai menggagas perlu diadakannya Uji Kompetensi Wartawan. Proses tersebut dimulai dengan riset dan kajian mendalam tentang standar kompetensi yang harus dimiliki jurnalis professional.
Editor : Zainul Arifin