Alasan Lengkap, Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur Dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Terkait dokumen risalah pemakzulan yang beredar, Gus Yahya justru meragukan keabsahan dokumen itu. Ia menilai penggunaan tanda tangan manual pada dokumen tersebut bertentangan dengan standar administrasi resmi PBNU yang telah menerapkan tanda tangan digital sebagai bentuk keamanan dan keabsahan dokumen. “Kita lihat nanti keasliannya,” imbuhnya.
Gus Yahya menjelaskan, mekanisme pemberhentian ketua umum diatur dalam AD/ART PBNU, dan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki legitimasi untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Maka, dokumen yang mengatasnamakan keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU untuk meminta dirinya mundur tidak sah. “Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi ketua umum,” jelasnya.
Untuk saat ini, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan terus membangun komunikasi dengan berbagai unsur dalam PBNU, termasuk jajaran Syuriyah. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan keutuhan organisasi.
Ia menyebut bahwa ikhtiar tersebut dilakukan untuk mencegah perpecahan, menjaga marwah organisasi, dan memastikan PBNU tetap fokus pada agenda keummatan dan kebangsaan. “InsyaAllah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan bersama," katanya.
Gus Yahya diterpa isu pemakzulan yang terungkap melalui dokumen resmi. Isu itu mencuat setelah beredarnya Dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025, yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Editor : Zainul Arifin