Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi
Sabtu, 15 November 2025 | 14:27 WIB
“Dari hasil penyelidikan didapat bukti yang cukup dan diketahui identitas diduga pelaku, yakni KAF dan CW. Keduanya kemudian kami tangkap," kata Ridwan.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor : Zainul Arifin