Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Jombang Jenguk Korban Pengeroyokan, Doakan Kesembuhan dan Ajak Jaga Kerukunan
Advertisement . Scroll to see content

Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 November 2025 | 14:27 WIB
  • author Joko Dwi
Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi
Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi. Foto: iNewsMojokerto/Joko Dwi

“Dari hasil penyelidikan didapat bukti yang cukup dan diketahui identitas diduga pelaku, yakni KAF dan CW. Keduanya kemudian kami tangkap," kata Ridwan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut