get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 November 2025 | 14:27 WIB
header img
Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi. Foto: iNewsMojokerto/Joko Dwi

“Dari hasil penyelidikan didapat bukti yang cukup dan diketahui identitas diduga pelaku, yakni KAF dan CW. Keduanya kemudian kami tangkap," kata Ridwan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut