Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan MM telah direncanakan, karena sebelumnya sudah menyiapkan senjata untuk mengantisipasi pencuri.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata AKBP Rofik.
Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi aksi kejahatan di lingkungan sekitar. Setiap laporan terkait tindak kriminal sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib.
“Polisi selalu siap menindaklanjuti laporan warga. Jangan bertindak sendiri, karena bisa berujung pada tindakan yang justru melanggar hukum,” ujarnya.
Editor : Zainul Arifin