get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati

Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Kamis, 06 November 2025 | 14:49 WIB
header img
Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana. Foto: (Humas polri)

SIDOARJO, iNewsMojokerto.id - MM, warga Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana karena menembak seorang pria berinisial SY asal Desa Waung, Kecamatan Krembung. Korban tewas akibat luka tembak senapan angin milik MM.

Wakil kepala Polresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik menyatakan pelaku telah diamankan dan motif penembakan telah terungkap. Pelaku MM nekat menembak korban karena resah dan emosi setelah dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek di kandangnya.

“Pelaku MM resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga dia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandang,” ujar MZ Rofik dikutip iNews.id, Kamis (6/11/2025).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (11/10/2025) pukul 03.00 WIB. Saat sedang tidur, MM mendengar suara gaduh dari kandang ayamnya.

Dia mengintip dan melihat seseorang yang dikira pencuri, lalu langsung menembakkan senapan angin ke arahnnya. Tembakan itu mengenai dada korban SY yang kemudian meninggal di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan MM telah direncanakan, karena sebelumnya sudah menyiapkan senjata untuk mengantisipasi pencuri.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata AKBP Rofik.

Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi aksi kejahatan di lingkungan sekitar. Setiap laporan terkait tindak kriminal sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Polisi selalu siap menindaklanjuti laporan warga. Jangan bertindak sendiri, karena bisa berujung pada tindakan yang justru melanggar hukum,” ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut