Ditabrak dari Belakang, Perusahaan Pemilik Truk Odol Malah Tersangka Laka Maut di Jombang, Kok Bisa?
Selain itu, penyidik juga melaksanakan proses pemberkasan penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang mengatur larangan mengemudikan kendaraan bermotor dengan muatan yang melebihi ketentuan (ODOL).
Menurut Siswanto, pelanggaran terhadap pasal itu dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara.
"Kami menetapkan perusahaan pemilik kendaraan Truk Tronton sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses pemberkasan dilakukan dengan cermat, sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara adil dan transparan," katanya.
Siswanto menegaskan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dan penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dan peningkatan keselamatan lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat turut serta mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin